Tips Memilih Konsultan Andalalin :
Berbadan Hukum yang diakui Negara;
Mempunyai Tenaga Ahli yang bersertifikat Andalalin dari Kementrian Perhubungan;
Di periksa kembali Kebenaran Sertifikat Andalalin;
Diperiksa tahun pembuatan Serifikat Andalalin, semakin lama otomatis pengalamannya semakin banyak;
Di tahun 2020 sudah ada aturan baru terkait Tenaga Ahli Penyusun, di bagi 3 kualifikasi, yaitu : Kualifikasi Penyusun Pratama, Kualifikasi Madya dan Kualifikasi Utama. Sekarang dibatasi untuk pengerjaannya ,sebagai contoh : misalkan Proyek pengerjaan seperti Infrastruktur, Kawasan, Bandara, Jalan Toll, Dll (Sekala Utama) hanya dapat di kerjakan oleh Tenaga Ahli Bersertifikat Andalalin Kelas Utama, Kelas Madya dan Pratama hanya untuk pendamping.
Harga : Jangan terpaku dengan harga yang ditawarkan konsultan, terkadang harga yang di tawarkan hanya untuk menarik client diawal dan pada akhirnya pekerjaan tidak sesuai bahkan sampai tidak beres.
Waktu : Jangan tergiur dengan waktu cepat yang ditawarkan, terkadang malah tidak masuk akal, mintalah Time Line dari Konsultan dan di check apakah realistis atau tidak, kadang hanya untuk strategi pemasaran tanpa ada pertanggungjawaban.
Konsultansi terlebih dahulu, lebih baik konsultan diajak diskusi secara langsung terkait rencana kerja dan komitmennya.